Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembacokan Bermotif Asmara

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembacokan Bermotif Asmara

    KOTA PROBOLINGGO - Akhirnya pelaku pembunuhan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, terungkap. 

    Hanya perlu waktu 3 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masih saudara korban sendiri.

    Tersangka pembunuhan itu berinisial BN, usia 35 tahun. Sedang korban pembunuhan berinisial F, warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, pelaku rela menghabisi nyawa korban karena cemburu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kasi Humas Probolinggo Kota mengatakan kejadian tersebut diawali sekitar satu minggu lalu, pelaku mengetahui istrinya bersama korban diajak ke pasar malam di lapangan Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

    “ Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit“, jelasnya.

    Akibat bacokannya tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

    Setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban dan disita oleh polisi di rumahnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Humanis, Polisi di Probolinggo Kota Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Spesialis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami